PANDUGA.ID, SEMARANG – Dalam dua bulan terakhir, Kota Semarang digemparkan oleh dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan luka parah pada korbannya.
Dua perempuan menjadi korban dalam kejadian ini, mengalami luka tusuk di bagian leher dan patah rahang.
Kasus pertama dialami oleh perempuan berinisial SN (28), warga Genuk, yang dipukuli suaminya hingga rahangnya patah.
Kasus kedua melibatkan perempuan berinisial SA (31), warga Semarang Barat, yang ditusuk oleh suami sirinya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kedua kasus ini menambah panjang daftar kasus KDRT di Kota Semarang.
Berdasarkan data Aplikasi Sistem Informasi dan Komunikasi Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (ASIKK PAK) dari Pemerintah Kota Semarang, tercatat sebanyak 60 kasus KDRT dalam rentang Januari hingga 25 Mei 2024.
“KDRT memang menjadi kasus tertinggi,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki, pada Sabtu (25/5/2024).
Ulfi mengimbau para perempuan korban KDRT untuk berani melapor agar bisa mendapatkan perlindungan dan menghindari tindakan lebih lanjut dari pelaku.
“Jangan takut melapor. Laporkan saja ke Call Center 112. Insyallah akan dilayani,” katanya.
Ulfi menambahkan, pelapor tidak perlu khawatir karena ketika menyangkut pidana, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian dan pengacara.
Pendampingan psikologis juga sudah disediakan, termasuk rumah aman atau rumah singgah yang dapat diakses oleh para korban.
Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) di Kota Semarang juga menyediakan 12 unit rumah aman dari masyarakat untuk para korban.
“Beberapa korban kasus KDRT sudah mengakses rumah singgah tersebut,” tambahnya.
DP3A Kota Semarang juga telah berupaya mencegah KDRT melalui berbagai program pro-perempuan, termasuk pemberdayaan ekonomi untuk membantu perempuan menjadi mandiri dan memiliki keterampilan sesuai minatnya.
“Penyebab KDRT mayoritas ekonomi, makanya pemerintah membuat program pelatihan ibu-ibu supaya memiliki keterampilan kewirausahaan,” jelas Ulfi.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto, berharap kasus KDRT di Kota Semarang tidak terulang lagi.
Ia mendorong setiap korban untuk segera melaporkan tindakan kekerasan yang dialami.
“Korban jangan sampai takut, lapor saja bisa ke aplikasi Libas atau langsung ke kantor Polrestabes Semarang,” tegasnya. (CC02)