PANDUGA.ID, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan suap terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa KPK diperkirakan akan menghadirkan istri, anak, dan cucu SYL sebagai saksi dalam sidang berikutnya, Senin pekan depan.
“Sidang selanjutnya rencananya akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024,” kata Kepala Departemen Penerangan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima suap senilai total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi yang sudah tidak aktif dan Direktur Kementerian Pertanian nonaktif M Hatta.
Kasdi dan Hatta diadili dalam kasus terpisah.
Dalam dakwaan terhadap SYL, jaksa mengungkap berbagai aliran keuangan yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya untuk kebutuhan NasDem.
Selain itu, pejabat Kementerian Pertanian memandang harus bersinergi untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL.
Kebutuhan tersebut antara lain sewa jet pribadi, umrah, jalan-jalan ke Brazil dan Amerika, kebutuhan di Eropa, renovasi kamar anak, pembelian microphone dan hewan kurban.
Pejabat Kementerian Pertanian mengaku ikut serta dalam perjalanan bisnis fiktif.
Uang perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL.
Jaksa mengatakan, dia akan memanggil beberapa pihak untuk memberikan kesaksian pada pekan depan.
Soal pemanggilan anggota keluarga SYL sebagai saksi dalam persidangan, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan mereka boleh menolak bersaksi demi SYL.
Namun istri, anak, dan cucu SYL tak bisa menolak untuk bersaksi karena terdakwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta sudah tidak aktif lagi.
“Beberapa keluarga sudah kami jadwalkan. Pertama yaitu Ibu Ayun Sri (istri SYL) ada anaknya Pak Kemal Rendindo; dan juga cucunya Andi Tenri. Selain itu, kami telah memanggil satu saksi lagi dari luar perkara, anaknya bernama Ibu Thita (anggota DPR Indira Chunda Thita),” kata Meyer kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.
“Kami menghimbau seluruh keluarga untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. keluarga Pak Yasin Limpo tidak berhak mengundurkan diri,” lanjutnya.
Ia berharap para saksi yang dipanggil bisa hadir di persidangan.
Ia mengatakan, keluarga SYL perlu mendengar kesaksiannya mengenai penggunaan uang tersebut.
“Kami berharap hari ini seluruh persidangan di Kementerian Pertanian bagi pejabat dapat diselesaikan sehingga Minggu depan kami dapat menghadirkan saksi-saksi lain dalam hal ini yang terlibat dalam penggunaan uang dan penggunaan uang,” pungkasnya.(CC-01)