PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait daerah pemilihan (Dapil) di Jawa Timur.
PPP sebelumnya mendalilkan adanya pengalihan suara sebanyak 21.812 suara ke Partai Garuda.
Namun, MK menilai bukti yang diajukan oleh PPP tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan tersebut.
Keputusan ini mengikuti putusan serupa yang diambil oleh MK kemarin, di mana permohonan PPP untuk sengketa hasil pemilu di Dapil Jawa Barat juga ditolak.
Dengan dua kali penolakan ini, harapan PPP untuk memperoleh kursi di DPR RI resmi kandas.
Perolehan suara PPP dalam Pemilu 2024 hanya mencapai 3,87%, di bawah ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 4%.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan menegaskan bahwa semua bukti dan argumen yang diajukan oleh PPP telah dipertimbangkan dengan seksama.
“Majelis Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya pengalihan suara yang signifikan dan mempengaruhi hasil pemilu,” ujar Suhartoyo dalam sidang, Rabu (22/5/2024).
Atas keputusan MK tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa hasil resmi menunjukkan PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen.
“Dengan putusan ini, kami menegaskan bahwa PPP tidak lolos ke parlemen karena perolehan suaranya tidak mencapai 4%,” kata Hasyim.
Dia juga menekankan bahwa proses pemilu telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak.
Sementara itu, reaksi dari internal PPP atas keputusan MK masih menunggu pernyataan resmi dari pimpinan partai.
Namun, beberapa kader mengungkapkan kekecewaan mereka atas hasil ini dan berencana untuk melakukan evaluasi internal guna memperbaiki strategi politik partai ke depan.
Dengan hasil ini, PPP menghadapi tantangan besar untuk tetap relevan dalam kancah politik nasional.
Kegagalan mencapai ambang batas parlemen merupakan pukulan berat bagi partai yang telah berkiprah dalam politik Indonesia selama puluhan tahun.
Ke depan, PPP harus bekerja lebih keras untuk meraih kembali kepercayaan publik dan meningkatkan elektabilitasnya dalam pemilu berikutnya.(CC-01)