PANDUGA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan (DKPP) hari ini menggelar sidang etik dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
Sidang ini terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Hasyim. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan didampingi oleh empat anggota lainnya.
Pihak pengadu, seorang perempuan yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa, turut hadir dalam persidangan yang dilangsungkan secara tertutup.
Aduan tersebut menyebutkan bahwa Hasyim menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati pengadu, membina hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU tersebut.
Proses persidangan yang dilakukan secara tertutup bertujuan untuk menjaga kerahasiaan dan sensitivitas perkara yang dihadapi.
Ini merupakan kali kedua Hasyim Asy’ari menjalani sidang etik terkait kasus asusila.
Sebelumnya, ia juga pernah disidangkan oleh DKPP dalam kasus serupa yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, yang dikenal dengan julukan Wanita Emas.
Atas perbuatannya tersebut, pada 3 April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan proses persidangan dengan transparan dan objektif.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu dengan adil dan tanpa pandang bulu,” ujar Heddy, Rabu (22/5/2024).
DKPP akan memeriksa semua bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terutama karena posisi Hasyim sebagai Ketua KPU, lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Berbagai kalangan mendesak agar DKPP bertindak tegas dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah.
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU.
Hasil persidangan ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen KPU dan DKPP dalam menjaga etika dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.(CC-01)