PANDUGA.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (21/5/2024).
Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, menjelaskan bahwa Dewas KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.
“Kami menunda pembacaan putusan etik karena menghormati putusan PTUN Jakarta. Dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN menetapkan agar Dewas menunda pemeriksaan etik terhadap Ghufron hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai,” kata Tumpak, Rabu (22/5/2024).
Nurul Ghufron menghadapi pemeriksaan etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron diduga menelepon Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, pada Maret 2022 untuk mempengaruhi proses mutasi tersebut. Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan media.
Ghufron sendiri telah melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait kasus etik ini.
Ia menggugat Dewas KPK karena merasa pemeriksaan etik yang dijalankan terhadapnya tidak sesuai prosedur.
“Saya berharap proses di PTUN dapat memberikan keadilan dan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepada saya,” ujar Ghufron dalam keterangannya sebelumnya.
Dewas KPK mengaku akan mengikuti arahan hukum dari PTUN Jakarta dan menunggu proses administrasi yang sedang berjalan.
“Kami akan patuh pada putusan hukum dan menunggu hingga proses di PTUN selesai sebelum melanjutkan pembacaan putusan etik,” tegas Tumpak.
Kasus ini menjadi salah satu ujian bagi Dewas KPK dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara independen dan transparan.
Masyarakat luas kini menanti kelanjutan kasus ini dan berharap KPK tetap konsisten dalam menjaga integritas serta profesionalismenya dalam memberantas korupsi.(CC-01)