PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menyatakan komitmennya untuk menghentikan lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak masuk akal.
Langkah ini akan dilakukan melalui evaluasi terhadap setiap perguruan tinggi yang mengalami kenaikan UKT signifikan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Dalam rapat tersebut, Nadiem menegaskan bahwa kenaikan UKT, jika memang diperlukan, harus dilakukan secara rasional dan tidak tergesa-gesa.
“Kenaikan UKT harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan tidak boleh memberatkan mahasiswa,” ujar Nadiem.
Ia juga menekankan bahwa aturan terkait UKT yang baru hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru, sehingga mahasiswa yang sudah terdaftar tidak akan mengalami perubahan biaya kuliah.
Kemendikbud Ristek sebelumnya telah mengeluarkan Permendikbud No. 2/2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Aturan ini menjadi dasar bagi berbagai kampus untuk menaikkan UKT. Namun, Nadiem memastikan bahwa peraturan ini tidak akan berdampak pada mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah.
“Mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu akan tetap mendapatkan kelompok UKT 1 atau 2, dengan biaya terendah mulai dari Rp 500 ribu hingga tertinggi Rp 1 juta,” jelasnya.
Nadiem juga mengakui bahwa ada kekhawatiran di kalangan mahasiswa terkait potensi kenaikan UKT.
Untuk itu, Kemendikbud Ristek akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan aturan ini di setiap perguruan tinggi.
“Kami akan memastikan bahwa kenaikan UKT dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas,” tambah Nadiem.
DPR RI, melalui Komisi X, mendukung langkah Kemendikbud Ristek untuk mengevaluasi dan mengontrol kenaikan UKT.
Ketua Komisi X, Syaiful Huda, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi implementasi aturan ini agar tidak memberatkan mahasiswa.
“Kami mendukung kebijakan Mendikbud Ristek untuk memastikan biaya pendidikan tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat,” kata Syaiful.
Langkah ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran para mahasiswa dan orang tua yang merasa terbebani oleh lonjakan biaya pendidikan.
Dengan adanya evaluasi dan pengawasan ketat, diharapkan kenaikan UKT dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan kemampuan finansial mahasiswa.(CC-01)