PANDUGA.ID, BULUKUMBA – Kontroversi mewarnai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat memeriksa anggotanya terkait keputusan meloloskan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kajang yang diduga mantan narapidana kasus korupsi.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (21/5/2024) oleh Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar.
Bakri mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi keputusan KPU yang mengesahkan Ahmad, anggota PPK Kajang, yang statusnya dipertanyakan karena pernah menjadi narapidana korupsi.
“Bawaslu memanggil anggota KPU untuk mengklarifikasi pelolosan Ahmad, anggota PPK Kajang, yang diduga mantan narapidana korupsi,” ujarnya.
Selain memanggil anggota KPU, Bawaslu juga memeriksa Ahmad untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sebelumnya.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh Mantan Ketua Ipmah, Kajang, Puto Lamu, kepada Bawaslu Bulukumba.
Lamu menyatakan bahwa persyaratan menjadi anggota PPK tidak boleh mencantumkan status sebagai narapidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Anggota KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar, membenarkan pemanggilan tersebut dan menyatakan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami hadir memberikan klarifikasi terhadap adanya laporan masyarakat ke Bawaslu,” ujar Fajar.
Sementara itu, pada Kamis (16/5/2024), Ketua KPU Bulukumba, M Asbar, telah melantik 50 anggota PPK di sebuah acara di Hotel Agri Bulukumba yang disaksikan oleh Bupati Bulukumba, A Muchtar Ali Yusuf. (CC02)