PANDUGA.ID, MAKASSAR – Setelah melarikan diri selama delapan tahun, Gunawan, terduga pelaku pembunuhan yang menggemparkan Kota Makassar pada tahun 2016, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polda Sulsel.
Penangkapan Gunawan terjadi di Jl Veteran Selatan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jl Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dengan korban bernama Muh Ali Imran.
Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengonfirmasi penangkapan ini kepada wartawan, menjelaskan bahwa Gunawan melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat, dan kemudian ke luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia pada tahun 2021.
“Saat melancarkan aksinya, Gunawan tidak sendirian.
Ia melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Muh Ali Imran, bersama enam pelaku lainnya,” ungkap Dendi.
Meskipun enam pelaku lainnya berhasil diamankan pada tahun 2016, Gunawan tetap buron hingga delapan tahun kemudian.
Motif pembunuhan tersebut disebutkan sebagai balas dendam, meskipun rincian lebih lanjut tentang motif tersebut masih dalam proses penyelidikan. (CC02)