PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan jaringan jual-beli motor ilegal antar negara yang melibatkan dua tersangka asal Kabupaten Demak.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 80 unit motor yang telah dimodifikasi untuk dikirim ke Vietnam.
Dua tersangka pria berinisial S (38) dan A (39) ditangkap oleh pihak berwajib setelah melakukan transaksi jual-beli motor ilegal.
Mereka diduga mencari sepeda motor tanpa dokumen di platform jual-beli dan memodifikasinya agar terlihat baru sebelum dikirim ke Vietnam.
Menurut pengakuan tersangka A (39), ia mendapatkan sepeda motor melalui media sosial Facebook, terutama grup jual-beli STNK Only.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook ketika dapat keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka S (38) menyediakan modal untuk membeli motor tersebut dengan menyediakan uang sebesar Rp17 juta untuk setiap unit motor.
“Satu motor dapat untung Rp 1,5 juta,” ungkapnya.
Para tersangka ditangkap karena melakukan pengiriman motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
Modus operandi mereka melibatkan pembelian motor leasing dengan harga murah, kemudian memodifikasinya agar terlihat baru dengan cara mengatur ulang speedometer menjadi nol kilometer.
Motor yang telah dimodifikasi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya melalui ekspedisi kereta api sebelum dilanjutkan pengiriman ke Vietnam.
“Dari tangan dua tersangka, kami amankan 80 unit motor,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi.
Kapolda Jateng juga mengimbau kepada dealer, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda guna mendapatkan penanganan yang cepat.
“Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan/atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun,” tegasnya. (CC02)