PANDUGA.ID, JEPARA – Aksi balap liar kembali menjadi sorotan di Jepara setelah Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Razia dilakukan pada Minggu (19/5/2024) dini hari di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan.
Mayoritas pelaku balap liar yang berhasil diamankan masih di bawah umur.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons dari laporan warga melalui nomor telepon Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara.
“Puluhan remaja tengah berkerumun di area balap liar.
Petugas melakukan antisipasi dengan memblokir jalur dan melakukan sweeping ke gang-gang yang berada di pemukiman warga,” ujar Ipda Puji.
Selama operasi, Tim Patroli Presisi Siraju berhasil mengamankan 10 kendaraan sepeda motor.
Puluhan kendaraan tersebut kemudian diamankan di Polres Jepara guna proses hukum lebih lanjut.
Mayoritas pelaku yang terlibat masih berstatus anak-anak atau di bawah umur.
Dalam penindakan kasus ini, polisi memberikan sanksi tilang dan akan diajukan ke persidangan.
Hal ini sejalan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Pilkada 2024, dengan harapan tidak ada lagi balap liar di masa mendatang.
Ipda Puji juga menyoroti kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk knalpot brong atau bising, serta penggunaan ban kecil.
Pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti pembayaran denda tilang serta mengganti perlengkapan yang tidak sesuai spesifikasi teknis untuk bisa mengambil kembali kendaraannya.
Kepolisian mengimbau para pelaku balap liar untuk tidak mengulangi aksi mereka karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Razia ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya balap liar dan menegakkan ketertiban berlalu lintas di Jepara. (CC02)