PANDUGA.ID, SEMARANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang berhasil menangkap Tri Mulyo (27), tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah menganiaya istrinya, SN (28), hingga mengalami patah rahang.
Tindakan kekerasan ini terjadi berulang kali, dengan puncaknya saat Tri mengetahui bahwa istrinya berhubungan dengan seorang pria muda di aplikasi TikTok.
Tri Mulyo mengaku, “Iya, istri saya mengakui ada hubungan dengan bujangan. Mereka saling komunikasi di TikTok,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024) sore.
Selain isu perselingkuhan, Tri juga menyebutkan bahwa kondisi ekonomi rumah tangga menjadi salah satu alasan ia melakukan kekerasan.
“Mungkin istri saya merasa kurang atas pemberian uang dari saya,” ungkap Tri, yang bekerja serabutan.
Kekerasan tersebut terjadi di kamar kos mereka di Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk, pada Senin (15/4/2024).
Dalam kejadian tersebut, Tri memukul SN berulang kali di bagian pipi dan kepala, serta mencambuk punggungnya dengan alat gantungan baju dari kawat.
Kejadian ini dipicu oleh chat media sosial korban yang berisi kata “Sayang” dari pria lain.
Korban yang tak tahan dengan penganiayaan, akhirnya memutuskan untuk melapor. Dibantu oleh temannya, SN melaporkan kasus ini melalui Aplikasi Libas pada 16 Mei 2024 sore.
“Korban lalu dibantu teman perempuannya untuk lapor ke Aplikasi Libas,” kata Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri.
Meski diancam oleh Tri agar tidak melapor ke polisi dengan dalih nasib anak-anak mereka, korban tetap melaporkan kejadian ini.
“Kalau saya sampai masuk penjara terus anak-anak gimana, itu ancaman saya ke istri,” papar Tri.
Akibat penganiayaan yang berulang, kondisi rahang bawah kanan SN semakin parah, hingga akhirnya ia harus menjalani operasi penyambungan rahang di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
“Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan kondisi luka di rahangnya karena semakin parah,” jelas AKP Agus Tri.
Tri Mulyo dijerat dengan Pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” ungkap AKP Agus Tri. (CC02)