PANDUGA.ID, SOLO – Dalam operasi penegakan hukum yang intensif, Polresta Surakarta berhasil menangkap tiga penjual minuman keras (miras) di Jalan Adi Sucipto selama dua hari berturut-turut.
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang sama, mengamankan belasan botol minuman memabukkan.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat malam (17/5/2024) di depan ruko ATM Bank BCA, Jalan Adi Sucipto, Fajar Indah, Surakarta.
Seorang warga Pati berinisial BAP (32) ditangkap saat sedang bertransaksi miras. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi penangkapan ini.
“Kami telah mengamankan seorang laki-laki inisial BAP (32) warga Pati karena ketahuan sedang bertransaksi minuman keras di depan ruko ATM Bank BCA Jalan Adi Sucipto Fajar Indah, Solo,” ujar Kompol Arfian.
Penangkapan BAP berawal dari patroli rutin Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta yang menerima informasi dari Call Center Tim Sparta mengenai transaksi jual beli miras di lokasi tersebut.
Di tempat kejadian, tim menemukan BAP bersama barang bukti berupa 5 botol anggur merah dan 3 botol kawa-kawa hijau.
Lokasi kedua penangkapan berada di jalur lambat depan Karaoke Bintang, masih di Jalan Adi Sucipto, Fajar Indah, Solo. Pada Sabtu dini hari (18/5/2024), dua penjual miras lainnya berhasil ditangkap.
Mereka adalah dua pria warga Laweyan, Surakarta, berinisial ES (34) dan DJS (27). Penangkapan ini juga berawal dari laporan warga melalui Call Center.
Kompol Arfian menjelaskan, “Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor.
Sampai di lokasi, kami mendapati orang yang sedang transaksi miras.”
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 5 botol anggur merah, 4 botol bir bintang, dan 2 botol kawa-kawa hijau.
Ketiga penjual beserta barang bukti telah dibawa ke mako Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur Tipiring.
“Selanjutnya, barang bukti dan ketiga penjual dibawa ke mako Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring,” pungkas Kompol Arfian. (CC02)