PANDUGA.ID, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif DPR telah menyetujui usulan perubahan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Revisi ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kabinetnya. Ketua Panja, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengumumkan hal ini dalam rapat pleno yang diadakan hari ini.
Salah satu perubahan utama yang diusulkan adalah penghapusan posisi wakil menteri.
Menurut Awiek, langkah ini diambil untuk menyederhanakan struktur pemerintahan dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas kementerian.
“Dengan dihapusnya posisi wakil menteri, diharapkan proses pengambilan keputusan bisa lebih cepat dan efisien,” kata Awiek, Kamis (16/5/2024).
Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah pada Pasal 15 yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Dalam revisi terbaru, batasan ini dihapus, memungkinkan presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
“Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi presiden untuk menyusun kabinet yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pemerintahan,” tambah Awiek.
Revisi ini telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR.
Persetujuan ini menandai langkah awal dalam proses legislasi yang diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut di DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
“Kami berharap revisi ini dapat segera dibahas dan disetujui dalam waktu dekat, mengingat pentingnya fleksibilitas dalam pembentukan kabinet,” ujar Awiek.
Perubahan ini mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi terjadinya tumpang tindih tugas dan kewenangan jika jumlah kementerian tidak dibatasi.
Dengan revisi ini, diharapkan presiden memiliki kebebasan yang lebih besar dalam menyusun struktur kabinet yang sesuai dengan visi dan misi pemerintahannya.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika politik di masa mendatang.(CC-01)