PANDUGA.ID, SINJAI – Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan, mengumumkan berhasilnya operasi penangkapan terhadap enam debt collector yang terlibat dalam kasus perampasan kendaraan dengan ancaman kekerasan.
Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai J (40), Z (32), MN (29), MK (28), MA (26), dan A (20), ditangkap setelah adanya laporan polisi dari korban bernama Zulkarnain.
Laporan Polisi Nomor LP/B/130/V/2024/SPKT/Res Sinjai tanggal 14 Mei 2024 mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan perampasan kendaraan di jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Tim Polres Sinjai yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengamankan dua pelaku beserta satu unit motor di lokasi kejadian.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, menjelaskan bahwa empat pelaku lainnya ditangkap di BTN Tangka Mas, Kelurahan Bongki.
Para pelaku, menurut Kapolres, bukan warga asli Sinjai, melainkan berasal dari Maros, Makassar, dan Mamuju.
Mereka datang ke Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayarannya.
“Para pelaku datang ke Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayarannya,” ujar AKBP Fery Nur Abdullah.
Pelaku menggunakan aplikasi hunter untuk mengakses data kendaraan bermasalah dan memaksa korban dengan ancaman agar membayar sejumlah uang supaya motor korban tidak disita.
Modus operandi yang sama telah mereka lakukan beberapa kali di Sinjai, mengintimidasi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu senapan angin, enam HP, enam dompet, tombak, pisau tajam, empat busur, satu buah buku kwitansi, serta 141 peluru senapan.
Tersangka juga dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (CC02)