PANDUGA.ID, MAKASSAR – Tim Unit 2 Opsnal Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus dua spesialis pencuri motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Kedua pelaku, MAY alias Akbar (27) dan RKA alias Kemil (24), ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur.
Akbar, warga Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Gowa, ditangkap di Jl Sarappo, Kecamatan Wajo, Makassar.
Sementara itu, Kemil, warga Desa Bunga Ejayya, Kecamatan Pallangga, Gowa, diringkus di Desa Tompo Gammang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Ipda Abdillah Makmur mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang menjual motor Honda CRF hitam merah di media sosial Facebook.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Anggota melakukan Undercover Buy dan sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2,5 juta,” ujar Abdillah Makmur pada Kamis malam.
Setelah kesepakatan tercapai, pelaku Akbar setuju untuk melakukan transaksi di Jl Sarappo.
“Anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku Akbar,” terang Abdillah.
Saat ditangkap, Akbar sedang duduk santai di tempat tongkrongan dan tidak bisa melawan ketika personel Resmob menangkapnya.
Selain motor CRF yang hendak dijual, petugas juga menemukan pisau dapur di dekatnya.
Kedua tangannya pun diborgol dan digiring ke dalam mobil untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi sementara, Akbar mengaku mendapatkan motor CRF yang diduga hasil curian itu dari tangan Kemil.
“Selanjutnya, anggota langsung menuju ke lokasi pelaku lain dan berhasil mengamankan Kemil dan motor Honda Scoopy merah hitam,” ungkap Abdillah.
Setelah Kemil berhasil diringkus, Tim Resmob melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain.
Berdasarkan keterangan Kemil, salah satu motor hasil curian berada di bengkel milik lelaki berinisial I di Desa Paku, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Tim Resmob langsung menuju bengkel tersebut dan mendapati motor Yamaha Fino hitam dalam keadaan terbongkar (tanpa mesin).
“Namun lelaki I tidak berada di tempat tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Abdillah.
Menurut catatan kepolisian, pelaku Akbar merupakan residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara yang sama di Lapas Sungguminasa Gowa dan Lapas Kabupaten Toraja Utara.
“Rekan pelaku Akbar lainnya, berinisial AS, dan penadah barang hasil curian, berinisial LK, saat ini masih dalam proses pencarian (DPO),” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Satu unit motor Honda CRF 150 L warna merah hitam, Satu motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DW 2836 DP, Satu unit rangka motor Yamaha Fino warna merah hitam tanpa mesin, Satu unit motor Yamaha Mio M3 warna hitam DD 5899 KY, Satu unit motor Yamaha Mio M3 warna merah dalam kondisi terbongkar (tanpa mesin) yang diduga hasil curian, Satu motor Honda Scoopy warna merah hitam DD 2218 LA yang diduga hasil curian.
Selain itu, juga diamankan barang bukti yang digunakan untuk mencuri motor berupa kunci letter T, obeng plat, kunci pas, tang, dan sebilah pisau dapur. (CC02)