PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina merupakan murni proses bisnis, asalkan tidak ada keuntungan pribadi yang didapat oleh mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
Pernyataan ini disampaikan JK usai menjadi saksi meringankan untuk Karen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saya bingung Karen menjadi terdakwa dalam kasus ini,” ujar JK di depan majelis hakim, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas dari Presiden untuk memastikan pasokan cadangan energi nasional berada di atas 30%.
Dalam konteks bisnis, kata JK, wajar jika perusahaan negara seperti Pertamina mengalami kerugian, terutama mengingat dampak Pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, didakwa merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun.
Dakwaan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK terkait pengadaan LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), oleh Pertamina dan instansi terkait lainnya. Laporan tersebut diterbitkan pada 29 Desember 2023.
Dalam persidangan, JK menjelaskan bahwa risiko kerugian adalah bagian dari dinamika bisnis yang harus dihadapi oleh perusahaan besar seperti Pertamina.
“Yang penting adalah tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh Karen dari transaksi tersebut,” tambahnya.
JK juga menyatakan bahwa keputusan bisnis yang diambil Karen sudah sesuai dengan mandat untuk memastikan keamanan energi nasional.
Pada masa jabatannya, Karen Agustiawan memang ditugaskan untuk mengamankan cadangan energi negara, sebuah tugas yang dianggap sangat penting untuk kestabilan ekonomi dan energi Indonesia.
“Perusahaan sebesar Pertamina tentu memiliki risiko dalam setiap keputusannya. Namun, risiko ini diambil untuk kepentingan nasional, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujar JK.
Pengacara Karen, dalam pembelaannya, juga menegaskan bahwa keputusan bisnis yang diambil kliennya adalah demi kepentingan perusahaan dan negara.
Mereka berharap agar majelis hakim mempertimbangkan semua aspek tersebut dalam memutuskan kasus ini.
“Kami yakin bahwa keputusan yang diambil Bu Karen adalah bagian dari strategi bisnis yang sah dan diperlukan pada waktu itu,” ujar pengacara Karen.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini masih terus berlangsung, dan banyak pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan konteks bisnis dan tanggung jawab yang diemban oleh Karen Agustiawan selama menjabat sebagai Dirut Pertamina.(CC-01)