PANDUGA.ID, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menegaskan komitmennya untuk menertibkan juru parkir liar yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis siang.
Pertemuan ini fokus membahas masalah parkir liar yang menjadi perhatian khusus di daerah penyangga ibu kota provinsi, termasuk Kabupaten Gowa.
“Hari ini saya bertemu dengan Bupati Gowa untuk membahas isu-isu terkait lokasi parkir liar,” ujar Irjen Pol Andi Rian.
Gowa, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Makassar, juga menghadapi persoalan serupa.
Irjen Pol Andi Rian menjelaskan bahwa tujuan utama pertemuan tersebut adalah untuk memetakan lokasi-lokasi parkir liar di Kabupaten Gowa agar bisa segera ditertibkan.
“Kami ingin segera memetakan lokasi-lokasi yang mungkin muncul parkir liar, untuk itu kami berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten,” terangnya.
Penertiban parkir liar, menurutnya, membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
“Penertiban harus melibatkan semua unsur, baik dari polres maupun pemerintah daerah untuk memastikan keberhasilan langkah ini,” jelas Andi Rian.
Sebagai langkah awal, Kapolda Sulsel telah menginstruksikan seluruh jajaran kapolres di 24 kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
“Para Kapolres sudah saya perintahkan untuk langsung koordinasi dengan masing-masing kepala daerah dan segera memetakan serta mengambil langkah tegas untuk menertibkan lokasi-lokasi parkir liar,” tegasnya.
Andi Rian menekankan pentingnya menangani persoalan parkir liar agar tidak memicu konflik sosial di kemudian hari.
Pasalnya, keberadaan parkir liar sering kali memicu perselisihan di masyarakat, terutama yang mematok tarif parkir di luar ketentuan yang ditetapkan.
“Kita tidak mau isu ini terus berkembang dan tidak tertangani dengan benar.
Polri tidak bisa berdiri sendiri, kita perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan segan memproses hukum pelaku juru parkir liar yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Kalau ada kerugian atau komplain dari masyarakat, misalnya terjadi kekerasan, tentu akan menjadi perkara lain dan berkembang jadi pidana,” tegas Andi Rian. (CC02)