PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, secara tegas mengkritik revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai dapat menghambat kebebasan pers dan ekspresi.
Menurutnya, salah satu poin kontroversial dalam RUU tersebut adalah larangan penyiaran program investigasi, yang justru merupakan inti dari jurnalisme itu sendiri.
Dalam pernyataannya, Cak Imin menyebut bahwa jurnalisme investigasi adalah elemen vital yang menjaga fungsi pengawasan media terhadap pemerintah dan berbagai institusi lainnya.
“RUU Penyiaran ini sama saja dengan membunuh jurnalisme jika melarang program investigasi. Investigasi adalah nyawa dari jurnalisme,” tegasnya, Kamis (16/5/2024).
Draf RUU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas memang mencantumkan pasal yang melarang penyiaran program investigasi.
Hal ini telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pers dan komunitas media lainnya yang menolak keras rencana revisi ini.
Dewan Pers telah menyuarakan penolakan dengan menegaskan bahwa larangan tersebut akan mengancam independensi pers dan mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Mereka berpendapat bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi.
Selain itu, komunitas media menilai bahwa pembatasan terhadap program investigasi akan mempersulit wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mengungkap kebenaran dan menyajikan berita yang faktual dan mendalam.
Mereka mengkhawatirkan bahwa pembatasan ini dapat menyebabkan penurunan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Cak Imin juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi di tengah iklim demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia.
“Kita harus menjaga agar pers tetap bebas dan mampu menjalankan fungsi kontrolnya tanpa takut dibatasi oleh undang-undang yang represif,” ujar Cak Imin.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini diharapkan dapat mendorong DPR untuk mempertimbangkan kembali isi draf dan melibatkan lebih banyak pihak dalam proses pembahasannya.