PANDUGA.ID, BLORA – Jajaran Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembuangan seorang bayi laki-laki di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Pelaku, seorang ibu berinisial DK (42), telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024.
Bayi tersebut ditemukan di bangku panjang di depan rumah seorang warga bernama Semah.
“Saksi menyampaikan kejadian ini ke ketua RT, dan kemudian bersama-sama melaporkan ke Polsek Cepu,” ujar AKP Selamet.
Setelah menerima laporan, Polsek Cepu bersama Satreskrim Polres Blora segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang akhirnya mengarah kepada DK sebagai pelaku.
DK, warga Cepu yang bekerja di sebuah pabrik tas di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, sempat melahirkan bayinya di indekosnya di Jepara.
Namun, karena kesulitan melahirkan secara mandiri, DK kemudian pergi ke sebuah puskesmas untuk melakukan persalinan.
“DK melahirkan bayi laki-laki pada Jumat, 10 Mei 2024, dan sempat menginap sehari di puskesmas,” kata AKP Selamet.
Setelah dianggap sehat, DK kembali ke tempat kosnya dan kemudian naik travel menuju Cepu, Blora, bersama bayinya.
Di Cepu, DK menginap di sebuah hotel selama dua hari.
Awalnya, DK berencana menitipkan bayinya kepada kerabat di Cepu.
Namun, karena takut dan malu, ia mengurungkan niatnya dan meninggalkan bayi tersebut di bangku di depan rumah kerabatnya.
Setelah itu, DK kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan bahwa DK tengah bekerja di Jepara.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Jepara dan berhasil menangkap DK di tempat kosnya pada Selasa, 14 Mei 2024,” jelas AKP Selamet.
Menurut hasil pemeriksaan, DK menelantarkan bayinya karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria lain.
“DK memiliki hubungan gelap dengan seorang pria selama hampir satu tahun,” terang AKP Selamet.
DK diketahui sudah memiliki suami sah, namun telah pisah ranjang selama empat tahun.
Pria idaman DK juga telah beristri namun tidak harmonis dengan keluarganya.
Polisi juga akan memeriksa dan memanggil pria yang terlibat dalam hubungan gelap dengan DK untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Saat ini, DK telah diamankan di Polres Blora. Akibat perbuatannya menelantarkan bayinya, DK dijerat dengan Pasal 307 juncto 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (CC02)