PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang pria berinisial RA (29) berhasil diringkus oleh polisi setelah membawa kabur sebuah Vespa matic milik warga di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
RA, yang bekerja sebagai sopir truk logistik, melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli motor tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada 26 April 2024, ketika RA melihat postingan di Facebook milik Bayu Saputro (21), warga Banyukuning, Bandungan, yang menjual Vespanya.
RA berkomunikasi dengan Bayu dan mengatur pertemuan untuk mengecek kondisi motor.
“Setelah mendatangi rumah korban, pelaku sempat mengecek surat-surat, STNK, dan BPKB kendaraannya.
Setelah itu, pelaku beralasan kepada korban untuk test drive,” kata Kapolsek Bandungan, Iptu Jarot Dri Handoko, Selasa (14/5/2024).
Pada saat test drive, perhatian Bayu teralihkan karena anaknya menangis di dalam rumah, memberikan kesempatan bagi RA untuk kabur dengan Vespa tersebut.
Setelah ditunggu sekitar 30 menit, RA tidak kunjung kembali, membuat Bayu merasa ditipu dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bandungan.
Laporan dari Bayu memicu penyelidikan dan pemeriksaan saksi oleh polisi.
RA akhirnya ditangkap saat hendak kabur dari Jawa Timur menuju Jakarta, ketika berada di dalam bus di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.
“Pelaku diamankan saat hendak kabur dari Jawa Timur menuju Jakarta ketika berada di dalam bus di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang,” jelas Iptu Jarot.
Dari keterangan RA, diketahui bahwa Vespa milik korban telah dijual di salah satu showroom di Yogyakarta dengan harga Rp16 juta.
RA mengaku melakukan kejahatan ini karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Pelaku kini diamankan di Rutan Polres Semarang dan dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. (CC02)