PANDUGA.ID, KUDUS – Tersebar di media sosial, sepasang sejoli itu tertangkap basah warga usai melakukan perbuatan cabul di musala kawasan Balai Jagong, Desa Wergu Wetan, Kudus, Rabu (15/5/2024).
Rekaman memperlihatkan pasangan tersebut duduk dengan kepala tertunduk setelah ditangkap warga sekitar.
Selanjutnya, perbuatan asusila tersebut melibatkan anak di bawah umur.
Kapolsek Kota Iptu Subkhan membenarkan bahwa perbuatan asusila memang terjadi di musala.
Hal itu diungkapkannya di ruang kerjanya, Rabu (15 Mei 2024).
“Memang benar telah terjadi kejadian perbuatan asusila di masyarakat.
Laki-laki 36 tahun dan perempuan 16 tahun masih di bawah umur,” ujarnya.
Subkhan mengatakan, sejoli tersebut awalnya ditangkap oleh seorang pria asal Semarang yang hendak mencuci muka.
Setelah mencuci muka, dia mendengar desahan dari musala.
Lalu pria itu memeriksa.
“Setelah melihat aksi tersebut, dia melapor ke Babhinkamtibmas yang berjaga di sana,” lanjutnya.
Subkhan juga menambahkan, sejoli tersebut hanya bertemu melalui aplikasi kencan.
Wanita mengaku berusia 19 tahun di aplikasi kencan.
“Kami sedang melakukan penyuluhan dan sudah mengundang orang tua perempuan tersebut,” jelasnya. (CC02)