PANDUGA.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, mengaku telah menyampaikan semua fakta terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Indra setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam terkait dugaan korupsi anggaran pengelolaan rumah jabatan DPR.
“Saya telah memberikan semua fakta yang diminta oleh penyidik KPK. Namun, untuk materi pemeriksaan, saya tidak bisa mengungkapkannya,” kata Indra di depan Gedung KPK, Selasa (15/5/2024).
Indra juga tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai status hukum dirinya maupun penggeledahan yang dilakukan KPK di DPR beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada Kamis (14/3/2024), Indra juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan tersebut mendalami perihal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
“Materi yang sama juga kami dalami dari saksi lain, yakni Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati,” ujar Maryati Kuding Juru Bicara KPK.
KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jakarta, yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan tersebut.
KPK juga menemukan sejumlah dokumen penting yang dapat membantu proses penyidikan.
Indra menegaskan komitmennya untuk kooperatif dengan KPK selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik,” ucapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Masyarakat berharap penyelidikan ini dapat segera menuntaskan dugaan korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(CC-01)