PANDUGA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajarannya dalam perkara kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Keputusan ini diumumkan setelah melalui serangkaian sidang etik yang diadakan oleh DKPP.
Anggota DKPP I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan bahwa sanksi peringatan ini dijatuhkan kepada Ketua sekaligus anggota KPU, Hasyim Asy’ari, beserta para komisioner lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos,
“Peringatan ini merupakan bentuk penegakan etika penyelenggara pemilu,” ujar Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan resminya, Rabu (15/5/2024).
DKPP menilai bahwa alasan KPU terkait kebocoran data pemilih pada akhir 2023, yang menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung oleh Bareskrim Polri, tidak dapat diterima dari segi etika penyelenggaraan pemilu.
“KPU tidak bisa menghindar dari tanggung jawab etik dengan dalih penyelidikan belum selesai,” tegas Dewa Kade.
Dalam sidang etik, DKPP menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
“Kebocoran DPT adalah pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.
DKPP juga mengingatkan KPU agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan data pemilih ke depannya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan akan menindaklanjuti sanksi peringatan tersebut dengan memperbaiki sistem pengelolaan data pemilih.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh dan meningkatkan pengamanan data agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ucap Hasyim.
Peringatan dari DKPP ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi KPU untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap KPU dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 yang akan datang.(CC-01)