PANDUGA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari PDIP, TB Hasanuddin, menjelaskan alasan di balik ketentuan pelarangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi yang tertuang dalam RUU Penyiaran. Menurutnya, kebebasan dalam media perlu diawasi demi kepentingan masyarakat luas.
TB Hasanuddin mengakui bahwa aturan tersebut bisa berdampak negatif pada demokrasi.
“Memang, ada risiko aturan ini merusak prinsip-prinsip demokrasi. Namun, dalam sebuah demokrasi yang sehat, kebebasan tetap harus diawasi,” ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Ia menambahkan, pengawasan ini terutama penting dalam praktik jurnalisme investigasi.
Hasanuddin menyebutkan bahwa produk jurnalisme investigasi sering kali mengganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Banyak kasus penyidikan yang terganggu karena laporan investigasi yang dipublikasikan secara eksklusif,” tambahnya.
Untuk memastikan keseimbangan, Hasanuddin menyatakan bahwa materi jurnalisme investigasi akan diatur dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dengan begitu, diharapkan tidak ada informasi yang bisa menghambat proses hukum namun tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas media.
Hasanuddin juga menekankan pentingnya kebebasan pers, namun ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan.
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi, tetapi harus ada batasannya untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik,” jelasnya.
Di tengah pro dan kontra mengenai aturan ini, TB Hasanuddin berharap RUU Penyiaran dapat menghasilkan regulasi yang adil dan seimbang, yang melindungi kepentingan publik tanpa mengorbankan kebebasan pers.
“Kita harus mencari titik tengah yang terbaik untuk semua pihak,” tutupnya.(CC-01)