PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi berhasil menangkap Iqbal Hidayatul Hamsyah (26), tersangka pencurian barang di Alfamart Cepoko, Jalan Kol Sugiarto, Gunungpati, Kota Semarang.
Kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Tersangka, Iqbal, mengakui bahwa ia melakukan pencurian barang secara acak di minimarket tersebut, mulai dari cokelat, ceres, parfum, hingga obat nyamuk oles.
“Saya ketika mencuri dalam kondisi agak tidak sadar karena mabuk,” ujar Iqbal di Mapolrestabes Semarang.
Setelah mencuri, Iqbal tidak melarikan diri. Ia hanya duduk di dekat toko minimarket sambil merokok.
Namun, tidak berlangsung lama sebelum ia ditangkap oleh polisi.
“Baru sadar setelah ketangkap,” paparnya.
Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Rahardjo, mengatakan bahwa saat ditangkap, tersangka sulit dimintai keterangan, namun barang bukti yang ditemukan cukup kuat, berupa barang curian yang ada di dalam tasnya.
Menurut Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, penanganan kasus pencurian ini cepat berkat aksi cepat dari pihak kasir minimarket yang mengaktifkan tombol panic button di aplikasi Libas Polrestabes Semarang.
“Karyawan minimarket aktifkan panic button sehingga semuanya bisa diungkap dengan cepat,” ungkapnya.
Pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp247 ribu akibat perbuatan Iqbal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan kerugian kurang dari Rp2 juta, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (CC02)