PANDUGA.ID, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan kekagetannya atas adanya agenda rapat Baleg untuk membahas revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Selasa siang (14/5/2024).
Mardani menyatakan bahwa ia baru diberitahu mengenai rapat ini pada Senin kemarin.
“Saya kaget, karena pemberitahuannya sangat mendadak,” kata Mardani.
Kabar mengenai rencana revisi ini semakin santer beredar seiring dengan isu pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang berencana menambah jumlah kementerian menjadi 40 dari 34 yang ada saat ini.
Revisi UU No. 39/2008 menjadi penting karena undang-undang tersebut hanya mengakomodasi jumlah kementerian maksimal 34.
Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyatakan dukungannya terhadap revisi UU tersebut.
Menurutnya, perubahan ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan yang semakin kompleks.
“Pemerintahan perlu fleksibilitas dalam mengatur struktur kementerian agar dapat lebih efektif melayani masyarakat,” ujar Ace.
Mardani menegaskan bahwa revisi UU ini harus dibahas secara mendalam dan transparan.
“Kita harus memastikan bahwa penambahan kementerian ini benar-benar diperlukan dan bukan sekadar penambahan birokrasi,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar proses pembahasan tidak tergesa-gesa dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
Selain itu, Mardani juga meminta agar pemerintah menjelaskan secara rinci alasan di balik penambahan jumlah kementerian.
“Rakyat perlu tahu apa urgensi dan manfaat dari penambahan kementerian ini. Jangan sampai ini hanya menjadi beban tambahan bagi anggaran negara,” katanya.
Revisi UU Kementerian Negara ini diharapkan dapat selesai sebelum pemerintahan Prabowo-Gibran resmi dilantik.
Dengan demikian, mereka dapat segera bekerja dengan struktur kementerian yang baru dan lebih efektif. Semua pihak di DPR diminta untuk bekerja sama demi kepentingan bangsa dan negara.
Agenda rapat hari ini akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait bagaimana proses pembahasan revisi undang-undang ini akan dilakukan dan apa saja poin-poin penting yang akan dibahas.
Seluruh mata tertuju pada Baleg DPR untuk melihat apakah revisi ini akan membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia.(CC-01)