PANDUGA.ID, JAKARTA – Kabar tentang rencana pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperluas kabinet menjadi 40 kementerian, dari kondisi saat ini yang berjumlah 34, menjadi topik hangat dalam pembahasan politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan bahwa langkah tersebut bisa diwujudkan melalui revisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Pasal 12, 13, dan 14 dalam undang-undang tersebut telah mengatur batasan jumlah bidang kementerian, yaitu 34, dengan rincian empat menteri koordinator dan 30 menteri bidang,” paparnya, Minggu (12/5/2024).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa upaya revisi tersebut dapat dilakukan pada pemerintahan Jokowi saat ini.
Atau alternatifnya, Prabowo dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah dilantik sebagai presiden dalam sidang umum MPR pada 20 Oktober mendatang.
“Prabowo akan memiliki wewenang penuh sebagai presiden satu menit setelah pelantikannya, memungkinkannya untuk mengambil tindakan apa pun yang dianggap perlu,” jelasnya.
Namun, rencana perluasan kabinet ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan politisi.
Beberapa pihak mengkritiknya sebagai tindakan yang terlalu membebani negara dengan biaya tambahan dan mempersulit koordinasi antar kementerian.
Sementara itu, pendukung rencana tersebut menyoroti potensi untuk peningkatan efisiensi dan representasi masyarakat yang lebih luas dalam struktur pemerintahan.
Kendati demikian, langkah untuk merevisi undang-undang atau menerbitkan Perppu guna memperluas kabinet tentu tidak akan berjalan mulus.
Proses legislatif yang melibatkan persetujuan dari DPR dan konsultasi dengan berbagai pihak menjadi tahap yang perlu dilewati, sementara langkah-langkah yang terlalu mendadak dan kontroversial dapat menimbulkan ketegangan politik.
Dengan demikian, langkah yang akan diambil oleh pemerintahan Prabowo-Gibran dalam hal ini akan menjadi sorotan tajam dalam beberapa pekan mendatang.
Bagaimana langkah mereka dalam mewujudkan rencana memperluas kabinet akan menjadi indikator awal dari dinamika politik yang akan terjadi di masa mendatang.(CC-01)