PANDUGA.ID, TEGAL – Seorang perempuan berinisial APAR (19) dari Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, nekat membekap mulut bayi laki-laki yang baru dilahirkannya hingga tewas.
Tindakan ini dilakukan karena takut pihak keluarga mengetahui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan sang kekasih, AS (20).
Peristiwa tragis ini terungkap saat Polres Tegal mengadakan pers rilis ungkap kasus di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) pada Senin (13/5/2024).
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, memimpin acara tersebut didampingi oleh Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat APAR melahirkan secara diam-diam di rumahnya.
“Pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, saksi pertama melihat gundukan bekas galian di pekarangan rumah di Kecamatan Dukuhwaru. Setelah digali, ditemukan mayat bayi terbungkus kain putih,” ungkap AKP Suyanto.
Mengetahui bayi tersebut sudah tidak bernapas, APAR menguburkan mayat bayinya di halaman rumahnya. Lima hari kemudian, ia membongkar kuburan tersebut dan membawa mayat bayi kepada kekasihnya, AS, untuk dimakamkan di tanah pekarangan di Kecamatan Dukuhwaru.
Pada Selasa (7/5/2024), setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Tegal berhasil mengamankan AS di rumah kontrakannya di Bantar Gerbang, Kota Bekasi. AS kemudian dibawa ke Polres Tegal untuk penyidikan lebih lanjut. Di hari yang sama, APAR juga berhasil diamankan di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk cangkul, kantong plastik merah, linggis, pakaian, dan sepeda motor,” tambah AKP Suyanto.
Dalam pers rilis tersebut, Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, sempat bertanya kepada AS apakah ia mengetahui tentang kelahiran bayi tersebut. AS menjawab bahwa ia tidak mendampingi saat APAR melahirkan karena bekerja di Bekasi, namun ia sudah diberitahu sebelumnya bahwa pacarnya hamil.
APAR mengaku melahirkan sendiri di rumahnya saat usia kandungan enam bulan. “Mulut bayi saya bekap agar tidak mengeluarkan suara tangisan karena takut keluarga mengetahui anak hasil hubungan gelap saya,” ungkap APAR dengan menyesal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban. “Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (CC02)