PANDUGA.ID, JAKARTA – Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas yang berakhir pada Desember 2024 menjadi titik fokus bagi Presiden Jokowi yang tengah menyiapkan panitia seleksi (Pansel) KPK untuk menyeleksi calon pimpinan KPK periode mendatang.
Proses seleksi akan melibatkan Pansel KPK yang terdiri dari 9 orang, 5 dari unsur pemerintah dan 4 dari unsur masyarakat.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa proses seleksi KPK akan melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
“Hal itu dilakukan sebelum diserahkan kepada Presiden untuk dipilih 5 calon pimpinan KPK yang diserahkan DPR,” paparnya, Senin (13/5/2024).
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, menekankan pentingnya independensi KPK dengan harapan bahwa pimpinan terpilih tidak memiliki keterkaitan dengan Kejaksaan maupun Polri.
“Tantangan saat memimpin KPK terkait dengan keterkaitan pegawai KPK dengan instansi asal mereka, yang bisa mengganggu independensi KPK,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mendesak Presiden Jokowi untuk menghapus pandangan bahwa pimpinan KPK harus mewakili Kejaksaan Agung dan Polri.
Ia menilai bahwa pandangan tersebut keliru dan berpotensi mengganggu independensi KPK.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung menyatakan tidak keberatan jika pimpinan KPK mendatang tidak diisi oleh perwakilan dari Kejagung, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika dalam proses seleksi dan harapan akan keberlangsungan independensi dan kompetensi KPK ke depan.(CC-01)