PANDUGA.ID, BANYUMAS – Dua pemuda berinisial GYR (24) dan DYN (24), warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, berhasil ditangkap oleh kepolisian setelah mencoba merampas sepeda motor di Jalan Raya Desa Banteran, Kecamatan Wangon, pada Minggu (12/5/2024) dini hari.
Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.45 WIB.
“Pelapor ABP (18), warga Kecamatan Wangon, sedang pulang dari Warung Makan di Jalan Raya timur Wangon, Desa Klapagading Kulon, menggunakan sepeda motor Honda Beat,” ungkapnya dalam keterangan pers pada Senin (13/5/2024).
Saat ABP melintas di jalan raya tepatnya di RT 1 RW 5 Desa Banteran, Kecamatan Wangon, kedua pelaku memepet sepeda motornya dan menodongkan pisau ke arah korban.
“Pelaku merampas sepeda motor korban dengan cara memepet dan mengancam menggunakan pisau, memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya,” lanjut AKP Wawan.
Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.
Setelah kejadian tersebut, ABP segera melaporkan insiden perampasan ini ke Polsek Wangon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor korban.
Kedua tersangka GYR dan DYN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan,” jelas AKP Wawan Dwi Leksono.(CC02)