PANDUGA.ID, TEGAL – Pelarian panjang LA (22), tersangka utama dalam insiden perang sarung yang menyebabkan satu korban meninggal dunia setahun lalu, akhirnya terhenti.
Unit 1 Satreskrim Polres Tegal bersama Unit Resmob dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa, dibantu Sahbandar Sunda Kelapa, berhasil menangkap LA di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Minggu (31/3/2024).
LA, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 April 2023, ditemukan oleh tim Satreskrim Polres Tegal setelah mendapat informasi keberadaannya di Pelabuhan Muara Angke.
“Kami langsung bergerak setelah mendapatkan informasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam pers rilis di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Polres Tegal, Senin (13/5/2024).
Kapolres Tegal menjelaskan, insiden perang sarung yang tragis tersebut terjadi pada Senin (10/4/2023) di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Perang sarung antara dua kelompok, yang awalnya hanya menggunakan sarung berisi batu, berubah menjadi mematikan ketika LA, yang merupakan penyusup, menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, satu korban di bawah umur tewas terkena senjata tajam yang dibawa oleh LA.
Setelah kejadian tersebut, polisi segera mengejar para tersangka, namun LA berhasil melarikan diri dan bekerja sebagai nelayan.
Pengejaran terhadap LA intensif dilakukan dan berkat koordinasi yang baik dengan Unit Resmob dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa, serta bantuan dari Sahbandar Sunda Kelapa, LA akhirnya dapat diamankan saat hendak bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto, mengungkapkan bahwa kedua kelompok yang terlibat perang sarung telah sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian.
Namun, LA hadir sebagai penyusup dan membawa senjata tajam, yang kemudian mengakibatkan tewasnya satu korban.
“Kami terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka yang kabur ini,” ujar AKP Suyanto.
Kapolres Tegal menambahkan, LA akan dijerat dengan pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Subsider Pasal 170 KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” jelasnya. (CC02)