PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengacara Zico Leonardo Djagardi Simanjuntak telah melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan antara Anwar dan advokat Muhammad Rullyandi, yang saat itu tengah berperkara di MK.
Zico menyoroti gugatan yang diajukan Anwar ke PTUN mengenai pemberhentiannya sebagai Ketua MK.
“Dalam proses pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat, Anwar mengajukan nama Muhammad Rullyandi, yang saat itu tengah menjadi kuasa hukum KPU dalam perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK, di mana Anwar bahkan bertindak sebagai hakim panel,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Kehadiran Muhammad Rullyandi dalam peran gugatan Anwar terhadap PTUN menjadi sorotan karena Rullyandi juga terlibat dalam kasus yang diperiksa di MK, di mana Anwar merupakan salah satu hakim panel.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan yang melanggar etika kehakiman, mengingat keterlibatan Rullyandi sebagai kuasa hukum dalam proses persidangan yang sedang berlangsung di MK.
Dugaan pelanggaran etik tersebut menjadi perhatian serius, terutama dalam menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan seperti MK.
Majelis Kehormatan MK akan mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh pengacara Zico dan melakukan proses evaluasi terhadap perilaku dan keputusan hakim Anwar Usman dalam konteks kasus yang disoroti.
Keputusan pengajuan laporan oleh pengacara Zico menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan etika di dalam lembaga peradilan.
Ini mencerminkan komitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip moral yang menjadi landasan utama dalam menjalankan fungsi kehakiman.
Dalam konteks kasus ini, kejelasan prosedur dan penegakan hukum menjadi kunci dalam menanggapi dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.
Pihak terkait diharapkan akan memberikan respons yang tepat dan transparan dalam menangani masalah ini, untuk menjaga integritas dan otoritas lembaga peradilan serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.(CC-01)