PANDUGA.ID, JAKARTA – DPR dikritik keras atas isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU) yang menimbulkan polemik baru.
Pasal 56 Ayat (2) butir c, yang melarang media menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi, menjadi sorotan tajam.
Menurut Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, pasal tersebut dinilai sebagai upaya nyata untuk membatasi kebebasan pers, yang jelas bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia mendesak agar DPR segera menghapus pasal kontroversial tersebut.
“RUU Penyiaran yang mengatur dalam 14 Bab dan 149 pasal menjadi fokus pembahasan Komisi I DPR,” paparnya, Minggu (12/5/2024).
Mereka bertekad untuk menyelesaikan pembahasan secepat mungkin. Namun, menurut anggota Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, regulasi yang tercantum dalam RUU tersebut adalah langkah penting untuk melindungi bangsa dari konten-konten negatif.
Ia menyoroti isi siaran layanan media streaming digital yang dinilai seringkali tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Kritik terhadap RUU Penyiaran juga datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Pemantauan Media Remotivi, Yovantra Arief.
Menurutnya, RUU tersebut berpotensi menghambat kreativitas di ruang digital. Karena upaya RUU ini adalah untuk menyesuaikan konten digital dengan aturan-aturan yang sama dengan televisi konvensional, meskipun keduanya memiliki medium dan teknologi yang berbeda.(CC-01)