PANDUGA.ID, MAMUJU – Ayah asal Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, tega merudapaksa anak tirinya sendiri, yakni Suci (nama samaran) yang saat itu baru berusia 14 tahun.
Pelaku berinisial SL (38 tahun) telah ditangkap polisi dan saat ini berada di Polres Mamuju untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, kejadian bermula saat pelaku melihat korban terlentang sendirian di dalam kamar, sedangkan ibu korban tidak ada.
Pelaku kemudian masuk ke kamar dan membelai tubuh korban hingga keinginannya terkabul.
“Dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada awal April dan Mei 2024,” kata Kapolsek Kalukku Iptu Makmur.
Selain menyetubuhi korban, pelaku juga merekam video menggunakan ponselnya sebagai alasan untuk mengancam korban agar selalu menuruti nafsu bejatnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan diserahkan ke penyidik Reskrim Polres Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti antara lain dua unit ponsel, yakni satu unit ponsel Realme C53 dan satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Berdasarkan laporan dan pengaduan warga sekitar, personel Polresta Kalukku Mamuju langsung mengambil tindakan cepat untuk menangkap tersangka.
“Kami segera mengambil tindakan cepat untuk menjamin keselamatan tersangka di tempat persembunyiannya,” katanya.
Pelaku kejadian SL ditangkap dan diperiksa terlebih dahulu di Polsek Kalukku Polres Mamuju. (CC02)