PANDUGA.ID, CILACAP – Aksi tim Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap kembali membuahkan hasil.
Pada Minggu (5/5/2024), mereka berhasil menangkap dua pelajar di kawasan Pantai Teluk Penyu, Cilacap, yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang samurai.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ida Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelajar di bawah umur itu berlangsung pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, anggota tim Turjawali sedang melakukan patroli wilayah di sekitar Cilacap Kota.
“Mereka melihat segerombolan anak muda yang diduga membawa senjata tajam menuju arah Pantai Teluk Penyu.
Melihat hal tersebut, anggota patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang pelajar,” ujarnya.
Ketika diperiksa, polisi menemukan sebilah pedang samurai dengan gagang terbuat dari kayu yang diikat dengan tali nilon.
Kedua pelajar tersebut kemudian dibawa ke Polsek Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, kedua remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tambah Galih.
Menurutnya, perilaku kedua pelajar tersebut sangat meresahkan masyarakat sehingga tetap dikenakan undang-undang.
Polresta Cilacap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dengan tegas menindak segala bentuk pelanggaran hukum.(CC02)