PANDUGA.ID, BONE – Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengonfirmasi kabar diamankannya oknum anggota Brimob berinisial HA (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
HR, yang beralamat di Jalan MH Tamrin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, diduga menjadi penyedia sabu bagi dua rekannya, S dan D, yang juga turut diamankan di Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng.
“HR merupakan penyedia sabu bagi S dan D. Saat dilakukan interogasi, HR mengakui perbuatannya.
Saat diamankan, ditemukan 4 saset sabu ukuran sedang dan 1 saset ukuran kecil,” ungkap AKP Yusriadi, pada Senin (6/05/2024).
Terpisah, Danyon C Pelopor Bone, Kompol Nur Ichsan, mengungkapkan bahwa HR telah diusulkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinyatakan sebagai desersi, yang berarti tidak pernah melaksanakan tugas di kantor.
“Pada dasarnya silakan konfirmasi ke Kasat Narkoba (terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba).
Yang jelas, untuk anggota saya sudah tidak masuk kantor lebih 3 bulan sudah diusulkan untuk diterbitkan DPO 1,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CC02)