PANDUGA.ID, KENDARI – Sebuah kejadian tragis mengguncang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat seorang pemuda yang diidentifikasi sebagai AZ melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap temannya, NA.
Kasus ini terungkap setelah NA berani melaporkan AZ ke Polres Kendari.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi, peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
Kronologi kejadian bermula ketika NA meminjam sepeda motor AZ dan berkunjung ke rumahnya.
Namun, situasi berubah menjadi memanas ketika AZ cemburu karena NA menelepon pacarnya.
“Setelah adu mulut, tersangka memukuli korban dan kemudian melakukan tindakan pemerkosaan meski korban telah berkali-kali menolak,” jelas AKP Fitrayadi.
Tersangka kemudian menyerahkan diri di Jalan HEA Mokodompit setelah melalui penyelidikan dari Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
AZ dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (CC02)