PANDUGA.ID, SEMARANG – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberlakukan kebijakan khusus yang memungkinkan perolehan suaranya yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4% dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, dapat dikonversi menjadi kursi di DPR RI.
Permohonan ini disampaikan oleh PPP melalui kuasa hukumnya, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dalam sidang sengketa pileg di MK pada hari ini.
Dalam sidang tersebut, PPP mengungkapkan bahwa perolehan suaranya secara nasional mencapai 5.878.777 suara, yang setara dengan 3,87% dari total perolehan suara nasional sebanyak 151.796.631.
Meskipun tidak mencapai ambang batas parlemen yang ditetapkan, PPP berpendapat bahwa suara yang diperolehnya masih mencerminkan dukungan signifikan dari masyarakat terhadap partai tersebut.
Kuasa hukum PPP, Iqbal Tawakkal Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan memberikan kebijakan khusus terkait perolehan suara partai yang tidak mencapai ambang batas parlemen.
“Konversi perolehan suara menjadi kursi di DPR RI dianggap sebagai solusi yang adil dan proporsional dalam mengakomodasi suara partai yang memiliki dukungan tetapi tidak mencapai ambang batas,” paparnya, Jumat (3/5/2024).
Permohonan yang diajukan oleh PPP mencerminkan upaya untuk memperjuangkan kepentingan politik partai dan mewakili suara pemilih yang telah memberikan dukungan pada mereka.
Hal ini juga menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap representasi politik dan keadilan dalam sistem demokrasi.
Meskipun permohonan ini akan menjadi pertimbangan serius bagi Mahkamah Konstitusi, keputusan akhir tetap bergantung pada interpretasi hukum dan pertimbangan yang mendalam terkait prinsip-prinsip demokrasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi menjadi wadah bagi partai politik untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya dalam proses politik nasional.
Keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mencerminkan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat secara luas.(CC-01)