PANDUGA.ID, PEMALANG – Tim Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diketahui bernama Fu Zeliang karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Fu Zeliang ditangkap di rumah istrinya di Desa Surdo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa WNA tersebut telah masuk ke Indonesia sejak 1 Maret 2024 menggunakan visa kunjungan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli di rumahnya.
“Atas pelanggaran tersebut, kami menerapkan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Ari Widodo.
Saat ini, WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.
Meskipun WNA tersebut awalnya mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan KTP atas nama Ahmad Mukhlisun, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ia adalah WNA Tiongkok.
“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Kami akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Tim Imigrasi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP WNI, paspor, dan buku nikah yang dimiliki oleh WNA tersebut.
Masih terbuka kemungkinan untuk deportasi apabila terbukti bahwa WNA tersebut melanggar undang-undang keimigrasian lainnya.
Ari Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (CC02)