PANDUGA.ID, UNGRAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bumi Serasi berinisial MAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pensiun pegawai.
Kasus ini menyoroti potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 8,5 miliar.
MAS, yang menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Bumi Serasi pada periode 2014-2018, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM sejak 2017 hingga 2018.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Raden Roro (RR) Theresia Tri Widorini, tersangka diduga membuat kebijakan tanpa transparansi yang jelas terkait kenaikan manfaat pensiun.
“Tersangka membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan PhDP ke dewan pengawas atau bupati.
Selain itu, tanpa persetujuan bupati, tersangka menguntungkan pegawai dan direksi dengan maksud agar yang pensiun menerima manfaat yang jauh lebih besar,” imbuh RR Theresia, Jumat (3/5/2024).
Hal ini dimaksudkan agar dirinya dan pegawai yang akan pensiun menerima manfaat yang lebih besar.
Tersangka diduga menyamarkan perbuatannya melalui akun Rupa-rupa Biaya Umum Lainnya untuk menghindari ketentuan biaya pegawai maksimal dan menghindari kerugian tahun berjalan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, menyebutkan besaran dana yang digunakan tersangka, termasuk pembayaran utang iuran tambahan dan percepatan atas defisit aktuaria pegawai.
“Jumlah pembayaran utang iuran tambahan dan iuran percepatan atas defisit aktuaria pegawai sebesar Rp 4 miliar pada 2017 dan Rp 4,5 miliar pada 2018,” sebut Putra.
Atas perbuatannya, MAS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Ambarawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (CC02)