PANDUGA.ID, MAKASSAR – Massa aksi yang berunjuk rasa di depan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) dan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis malam (5 Februari 2024) akhirnya dibubarkan polisi.
Pembubaran ini dilakukan aparat Samapta dan Jatanras Polrestabes Makassar setelah mahasiswa terus melakukan aksi hingga larut malam sehingga melanggar batas waktu penutupan jalan yang telah ditetapkan yakni pukul 18.
00 WITA.
Kapolres Makassar Mokhamad Ngajib mengatakan, pembubaran dilakukan setelah pengunjuk rasa tidak memenuhi tenggat waktu dan mengganggu ketertiban umum dengan memblokir jalan, membakar ban, dan melempar batu.
Saat proses pembubaran, 52 mahasiswa diamankan polisi, baik di depan kampus UINAM maupun Unismuh.
Bahkan ada di antara mereka yang kedapatan membawa senjata tajam dan barang terlarang yang diduga narkoba.
Polisi juga mencatat bahwa protes tersebut mengganggu pergerakan masyarakat dan pengendara yang terluka harus antri di jalan selama berjam-jam.
Mokhamad Ngajib menegaskan, tindakan pembubaran tersebut dilakukan setelah massa aksi tidak memenuhi panggilan pembubaran secara tertib.
“Hasil penggeledahan ada satu orang di antara mereka yang membawa senjata tajam dan salah satunya kami duga membawa narkoba,” ujarnya.
Pihak akan mengambil tindakan hukum terhadap pelajar yang terbukti melakukan tindak pidana.
Mahasiswa yang ditahan akan dilakukan tes atau urinalisis.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, kami akan mengambil tindakan tegas,” jelas Ngajib.
Secara keseluruhan, kelanjutan aksi demonstrasi Hardiknas di Makassar Ngajib merupakan hal yang baik pasca pembubaran Unismuh dan UINAM.
“Semua aman dan nyaman, merambah dan meresahkan warga lain.
Yang lain sudah tidak ada lagi,” jelasnya. (CC-02)