PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Masa jabatan kepala desa yang ditetapkan salah satunya adalah 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 25 April 2024.
Secara spesifik, ketentuan masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa menjabat selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan.
Berikutnya, Pasal 39 ayat (2) mengatur bahwa setiap kepala desa dapat menjabat paling lama dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Dengan demikian, total seorang kepala desa dapat menjabat paling lama 16 tahun.
“Kepala desa menjabat selama 8 tahun terhitung sejak dilantik,” bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti terlihat dalam dokumen UU.
Namun Pasal 118 menjelaskan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, kepala desa dan anggota dewan penasihat desa yang menduduki dua jabatan sebelum berlakunya undang-undang ini masih dapat mencalonkan diri untuk jabatan lain.
“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.
Masih dalam pasal 118, undang-undang baru tersebut juga memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir pada awal tahun 2024.
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” tertulis di pasal 118 huruf e UU Desa.(CC-01)