PANDUGA.ID, KONAWE – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Konawe, Sulawesi Tenggara, mengalami perkembangan signifikan setelah pelaku, seorang ayah berinisial B (40), menyerahkan diri di Polres Konawe pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 15.30 WITA.
Pelaku, yang diduga melakukan perbuatan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun, kini menghadapi proses hukum yang akan datang.
Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan, mengonfirmasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA.
“Sementara dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA,” ucapnya Rabu (1/5/2024).
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Konawe bersama Polsek Bondoala telah melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku rudapaksa yang melarikan diri setelah dilaporkan oleh sang istri, E (34).
Pelaku B, yang merupakan ayah kandung korban, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, S (13), yang mengakibatkan kehamilan pada Desember 2023 lalu. (CC-02)