PANDUGA.ID, JENEPONTO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS alias Risno (42) ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Risno ditangkap di rumahnya di Jl Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada Senin (29/4/2024), dalam kondisi mengenakan seragam dinas ASN berlogo Pemkab Jeneponto.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan oleh polisi di dalam lubang septic tank depan halaman rumah Risno.
Sabu seberat 4 gram yang diduga milik Risno telah dibagi ke dalam beberapa kemasan kecil, siap untuk dijual.
Dari hasil pemeriksaan awal, diduga Risno telah memperoleh keuntungan sebesar Rp1,4 juta dari penjualan narkotika tersebut, padahal dia hanya membelinya dengan harga Rp4 juta.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajrimustafa, membenarkan penangkapan ini.
“Berdasarkan hasil pengungkapan ini, kami simpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu,” kata Muh Fajrimustafa kepada wartawan, Kamis (2/5/2024) pagi.
Barang haram yang dijual Risno itu, lanjut Muh Fajri, diperoleh dari pria berinisial A yang kini berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.
“Inisial A (ini) yang merupakan DPO, saat ini masih status DPO dan dalam pencarian tim di lapangan,” ujarnya.
Risno membeli sebanyak 4 gram dari A seharga Rp4 juta. Barang haram itu, pun dikemas kembali dengan saset yang lebih kecil untuk dijual kembali.
“Kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram,” ungkap Muh Fajri.
“Pengakuan si tersangka, pembelinya kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang dipercaya.
Nah, di mana setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual Rp 200 ribu,” sebutnya.
Diperkirakan kata Fahri, Risno meraup keuntungan setiap paket Rp 800 ribu.
Kemudian untuk yang 1 garam, di bagi dua atau menjadi setengah di setiap paketnya, itu ditawarkan Rp600 ribu.
“Sehingga nilai total keuntungan penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram ini sebesar Rp1,4 juta,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, Muh Fajri, Risno merupakan residivis karena pernah terlibat kasus serupa.
“Dapat kami juga sampaikan bahwa, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018,” ungkap Fahri.
“Di mana ditangani di Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Risno dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.
“Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (CC-02)