PANDUGA.ID, BONE – Operasi Satuan Narkoba Polres Bone terus bergerak aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.
Pada Rabu (2/5/2024) dini hari sekitar pukul 00.20 Wita, tiga orang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan di Desa Laliddong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Yang mengejutkan dari penangkapan ini adalah salah satu dari tiga orang tersebut adalah seorang pelajar SMA di wilayah Bone.
Identitas pelajar tersebut belum diungkap secara detail oleh pihak berwenang.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, membenarkan kejadian ini.
“Satu dari tiga yang diamankan merupakan siswa di salah satu SMA di Bone atas nama AN, di mana AN ini kelas 3 SMA,” ujarnya.
Sementara dua rekannya, yakni SH merupakan wiraswasta dan SD seorang petani.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya SH membawa satu paket sabu ukuran kecil.
Dari keterangan SH, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari AN.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 35 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (CC-02)