PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Perum Puri Indah, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial BSM (65) yang merupakan warga setempat.
Aksi penganiayaan tersebut diduga dilakukan terhadap tetangganya, seorang wanita berinisial TAR (23).
Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, selaku Kasat Reskrim, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Awalnya, korban membukakan pintu gerbang perumahan untuk temannya yang telah mengantarnya pulang.
Namun, ketika hendak pulang ke rumah, pelaku tiba-tiba meneriaki korban dengan kata-kata “maling… maling”.
Keesokan harinya, ibu korban melihat pelaku di depan rumah dan menanyakan maksud dari tindakan meneriaki anaknya dengan kata “maling”.
Namun, pelaku tidak terima dan malah menampar ibu korban hingga terjatuh.
Pada sore hari, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku di depan rumah, yang kemudian berujung pada pelaku menonjok korban.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah muka bagian mata korban, menyebabkan luka.
Korban merasa tidak terima ketika dituduh sebagai ‘maling’, sehingga terjadi ribut mulut yang berujung pemukulan oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.
Pada Senin (27/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu satu buah kaca mata milik korban, untuk proses hukum lebih lanjut di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (CC-02)