PANDUGA.ID, KUDUS – Operasi penyergapan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus terhadap produksi rokok ilegal di Jepara menmbuahkan hasil yang signifikan.
Dua bangunan yang diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal berhasil digerebek.
Bangunan pertama yang terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara menjadi sasaran operasi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai.
Dari kedua bangunan tersebut, sebanyak 243.750 batang Barang Kena Cukai (BKC) dalam bentuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan pita cukai diduga palsu berhasil diamankan.
Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, menjelaskan bahwa nilai barang yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp 336 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 233 juta.
“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 336 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 233 juta.
Untuk pelaku diduga melakukan pelanggaran pidana cukai,” kata Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Selasa (30/4/2024).
Pelaku yang diduga terlibat dalam pelanggaran pidana cukai akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ketentuan di bidang cukai, seperti pemalsuan pita cukai, dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang signifikan.
Bea Cukai Kudus juga mengingatkan bahwa untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau secara legal, masyarakat dapat mengajukan permohonan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke kantor mereka tanpa dipungut biaya. (CC-02)