PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, telah mengumumkan rencananya untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Bahlil menyatakan bahwa ormas keagamaan layak mendapatkan perhatian dari pemerintah, mengingat peran penting yang dimilikinya dalam sejarah perjuangan Indonesia melawan penjajah.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyambut baik inisiatif pemerintah namun menyoroti perlunya kejelasan melalui surat keputusan (SK) resmi dari Presiden Jokowi.
Anwar menekankan pentingnya penghargaan terhadap niat baik pemerintah untuk memberikan IUP kepada ormas, khususnya mengingat distribusi IUP yang selama ini cenderung terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu.
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembagian IUP kepada ormas akan dilakukan tanpa adanya benturan kepentingan.
“Hal ini mencoba menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemberian izin tersebut,” paparnya, Selasa (30/4/2/24).
Namun, beberapa pihak mengungkapkan kekhawatiran terkait kemungkinan penyalahgunaan izin tersebut atau adanya pelanggaran dalam pengelolaan pertambangan oleh ormas.
Sementara itu, beberapa kalangan mendukung kebijakan ini dengan alasan bahwa ormas keagamaan memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Mereka percaya bahwa ormas dapat menjadi mitra yang baik bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
Tapi, ada juga yang menunjukkan keprihatinan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan dapat memunculkan ketegangan antarormas atau bahkan memperkuat keterlibatan politik dalam pengelolaan sumber daya alam.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa proses pemberian izin dilakukan secara transparan dan berdasarkan kriteria yang jelas serta tidak memihak kepada kelompok tertentu.
Meskipun demikian, langkah ini menandai sebuah langkah maju dalam upaya pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan, dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan catatan yang cermat dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan ormas, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pembangunan nasional serta kesejahteraan masyarakat secara luas.(CC-01)