PANDUGA.ID, SEMARANG – Jumlah calon anggota legislatif (caleg) muda di bawah usia 40 tahun yang berpotensi lolos sebagai anggota DPR dari hasil Pemilu 2024 mengalami penurunan drastis dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya, hanya sebesar 15% atau setara dengan 87 orang.
Temuan ini diungkapkan dalam laporan yang disusun oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS), yang ditulis oleh Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes.
“Dari jumlah 87 caleg muda tersebut, sebanyak 50 orang atau 57,5% di antaranya ternyata merupakan kerabat dari elite partai politik, atau bagian dari dinasti politik. Pemilu 2024, dengan anggota DPR RI muda paling sedikit sepanjang sejarah pemilu pasca era Reformasi,” jelasnya dalam laporan yang dikutip Panduga.id, Kamis (25/4/2024).
Jika melihat rentang 6 kali pemilu sejak 1999, tingkat keterwakilan anggota DPR berusia di bawah 40 tahun paling tinggi terjadi pada Pemilu 2009, mencapai 23,2%.
Pada periode Pemilu 2009, sebanyak 130 dari 560 anggota DPR berusia di bawah 40 tahun.
Analisis dari CSIS menyebutkan bahwa tingginya jumlah anggota DPR muda pada Pemilu 2009 disebabkan oleh banyaknya aktivis ’98 yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Namun, pada Pemilu 2024, maraknya praktik dinasti politik telah menyulitkan politisi muda untuk meraih kursi di Senayan.
Penurunan drastis ini menimbulkan keprihatinan terkait keterwakilan generasi muda dalam lembaga legislatif, yang dianggap sebagai salah satu cerminan keseimbangan dan pluralitas dalam representasi politik.
Faktor Dinasti Politik
Fenomena dinasti politik yang semakin merajalela menjadi salah satu faktor dominan dalam penurunan keterwakilan caleg muda di DPR RI.
Praktik-praktik ini menghambat kesempatan bagi politisi muda yang berpotensi untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan di tingkat nasional.
Melihat fenomena ini, perlu adanya refleksi mendalam dari berbagai pihak terkait upaya untuk mengembalikan semangat perubahan dan kesempatan yang merata bagi generasi muda dalam proses politik.
Diperlukan langkah-langkah strategis, baik dari pemerintah, partai politik, maupun masyarakat sipil untuk memastikan bahwa suara dan aspirasi generasi muda dapat didengar dan diwakili secara proporsional dalam lembaga legislatif.
Keberagaman dan inklusi dalam politik merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, peningkatan keterwakilan caleg muda harus menjadi prioritas bersama dalam upaya memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.
Dengan demikian, harapan untuk masa depan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dapat terwujud secara nyata.(CC-01)