PANDUGA.ID, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan kesiapannya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024, namun tetap akan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sebuah pernyataan yang dilakukan kemarin malam di Kantor Pusat PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
PDIP menyatakan bahwa mereka akan menggunakan setiap ruang hukum yang tersedia untuk memperjuangkan keadilan dan demokrasi.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Gugatan terkait sengketa pemilihan wakil presiden tersebut sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT,” jelasnya.
Pokok gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait dengan tindakan yang dianggap melanggar hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan ini berkaitan dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU, meskipun Gibran belum mencapai usia 40 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Sikap PDIP ini menunjukkan komitmen partai tersebut dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.
Meskipun menghormati putusan MK, PDIP tetap berjuang untuk memastikan bahwa pemilu yang diadakan di negara ini sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan transparan.
Reaksi masyarakat terhadap sikap PDIP ini bervariasi. Sebagian menyambut baik langkah PDIP untuk memperjuangkan keadilan dan demokrasi melalui jalur hukum, sementara yang lain menyoroti keputusan KPU dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mempertimbangkan batasan usia yang telah ditetapkan.(CC-01)